"Jaga Negeri Jaga Desa" Di Desa Gunungsari Kecamatan Batangan Kabupaten Pati

PATI - Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pati pada tanggal 10 Maret 2021 melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan hukum program "Jaga Negeri Jaga Desa" di Desa Gunungsari Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. Kejaksaan Negeri Pati memperkenalkan program dari Kejaksaan Agung yaitu program “ Jaga Negeri”, yang diimplementasikan di setiap Kejaksaan Negeri dengan program  “ Jaga Desa “, yang berfungsi sebagai langkah preventif tindakan penyelewengan Dana Desa serta mendukung desa untuk melaksanakan kegiatan kegiatan yang dibiayai oleh APBN. Dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2021 dihimbau agar Pemerintah Desa agar selalu mengacu pada pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 13 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang undangan yang terkait. Sesuai dengan Permendes dan PDTT nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, Program  Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa  dan Adaptasi Kebiasaan Baru. 

            Bahwa pada pinsipnya penggunaan Dana Desa untuk membiayai Bidang Pembangunan dan BidangPemberdayaan Masyarakat Desa, artinya  untuk kegiatan mengacu pada prioritas sesuai Peraturan Menteri Desa. Untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa harus diadakan musyawarah Desa membahas apa yang sudah direncanakan dalam RPJMDesa, kemudian merencanakan penggunanaan pembangunan Desa yang akan menghasilkan dokumen RKP Desa sehingga menjadi APBDes yg ditetapkan dalam Peraturan Desa. Semua pelaksanaan harus didukung dengan administrasi, dokumen dan data dukung yang sah, serta jangan lupa ada pembayaran pajak. Selain itu pelaporan pelaksanaan kegiatan diwajibkan secara transparan dan dipublikasikan, artinya masyarakat berhak dapat mengetahui penggunaanya. Dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan diharapkan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa dapat berjalan dan mencapai sasaran. Namun tidak menutup kemungkinan dari segi administrasi masih adanya kekurangan kekurangan dikarenakan Sumber Daya Manusia Perangkat Desa.