Pemusnahan Barang Bukti Dari Tindak Pidana Penipuan Yang Telah Inkracht

Jaksa Penuntut Umum dengan disaksikan oleh Staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan barang rampasan dari tindak pidana penipuan yang telah inkracht sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali sebagai alat kejahatan