Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

A. Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 pukul 09.00 s/d 11.00 wib bertempat di Halaman Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah Jl. Madukoro Blok BB Semarang telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika

B. Hadir dalam giat tsb -+ 20 orang al :
1. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Drs. Purwo Cahyoko, M.Si
2. Wadir Narkoba Polda Jawa Tengah Bpk. Rizki f,
3. Perwakilan Kejati Jateng Bpk. Jumadi
4. Kajari Jepara Ayu Agung, SH. S.Sos. M.H. M.Si (Han)
5. Kajari Pati Mahmudi, SH. M.H.
6. Kajari Kab. Kabupaten Semarang Husin Fahmi, SH. M.H.
7. Kajari Banyumas diwakili Kasubsi Tut Bpk. Mario
8. Perwakilan BBPOM Jawa Tengah sdr. Ronald H. Malim
9. Perwakilan Dinkes Provinsi Jawa Tengah sdri. Eva Rachmawati

C. Adapun susunan acara sbb :
1. Pembukaan
2. Sambutan Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Drs. Dwi Cahyoko, M.Si yang pada pokoknya sbb :
a. Ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadirannya dalan acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada hari ini
b. Pada hari ini BNN Provinsi Jawa Tengah menjalankan mandat pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Jepara, Kejaksaan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Kab. Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Penyidik BNNP Jateng memusnahkan narkotika golongan I jenis Sabu dan narkotika golongan I jenis Ganja Sintetis.
c. Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak -+ 370 gram dari total -+ 400 gram yang disita
d. Ganja sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita yang mana sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
e. Barang bukti Sabu dan ganja sintetis tersebut disita oleh Penyidik BNNP Jateng dari 4 lokasi kejadian yaitu di wilayah Banyumas, Ambarawa, Jepara dan Pati.
f. *Adapun kronologi penangkapan sebagai berikut :*
*1. Pengungkapan kasus di wilayah Kab. Jepara pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah menangkap DENI als BAKSO warga Kel. Mulyoharjo Kec. Jepara