Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Bahwa perkara atas nama tersangka AGUS KAMI MUHADI  alias AGUS Bin TARMUJI disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, Hasil ekspose virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari Senin tangal 31 Januari 2022 yang Menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,  Kepala kejaksaan Negeri Pati Berdasarkan hasil ekspos tersebut melaksanakan dan mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan Pati.