Kejaksaan Negeri Pati Sosialisasikan Pendampingan Hukum di Wilayah Kecamatan Pati

PATI - Setelah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan  pada hari Kamis, 04 Maret 2021 di Kantor Bupati Pati, ditandatangani oleh Haryanto, SH, MM, M.Si selaku Bupati Pati dengan Mahmudi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pati, MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pati.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Pati menggelar sosialisasi dan pendampingan hukum terkait penggunaan dana desa kepada Kepala Desa, secara bergulir di seluruh Kab. Pati, kesempatan pertama di Kecamatan Pati yang bertempat di Aula Kantor Balai Desa Tambaharjo Kec. Pati Kab. Pati Jawa Tengah, Senin (29/03/2021).

Kegiatan tersebut sebagai bagian dari Pendampingan Hukum Kejari terhadap penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa, turut hadir Kasi Datun Andri Winanto SH.MH, Kasi BB Purwono SH, segenap Jaksa Fungsional , Pengurus harian Pasopati serta Kepala Desa se-Kecamatan Pati.

Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada para Kades  pentingnya penataan administrasi dalam laporan penggunaan dana desa. Selain itu, Kades juga didorong untuk tidak takut menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Ketua Pasopati Pati  mengapresiasi kegiatan itu. Ia mengingatkan pengawalan Kejari terhadap penggunaan desa akan dimulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan serta monitoring.

“Harapannya dengan pendampingan itu bisa membuat aparat Pemerintahan Desa bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya”, ujar Dwi Toto.

Ia mengakui, masih ada rekan sejawat Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mempunyai anggapan terkait administrasi bukan sesuatu hal penting. Pola pikir seperti itu harus segera dirubah menjadi lebih utama dengan mengutamakan adminitrasi dan perencanaan.

Sementara itu Kepala Kejari Pati, Mahmudi SH.MH  mengungkapkan, pendampingan yang dilakukan terhadap Pemerintah Desa juga bagian dari upaya tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan dana desa. Hal itu penting agar pembangunan di Pedesaan bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aturan tidak terjadi kebocoran dan penyelewengan Anggaran Desa.

“Pola pikir sekarang bagaimana mencegah orang tidak melakukan pelanggaran hukum. Ini yang kami lakukan dalam pengawalan penggunaan dana desa, dengan adanya  sosialisasi ini tidak akan ada kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat ketidak tahuan mereka dalam pengelolaan keuangan Dana Desa", tutur Kajari.

Ia menyebut, keterlibatan aparat hukum dalam pendampingan penggunaan dana desa cukup beralasan. Pasalnya, dari tahun ke tahun alokasi Dana Desa untuk masing-masing wilayah cenderung meningkat. Hal ini merupakan bentuk komitmen pihak Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Masih rendahnya penyerapan Anggaran Desa, karena ketakutan Pemerintah Desa bila sampai terjadi penyimpangan dengan persoalan inilah yang antara lain akan dilakukan monitoring.

“Melalui pendampingan hukum yang kita berikan, kami harapkan Pemerintah Desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin keuangan Desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, tanpa khawatir tersandung masalah hukum”, pungkasnya.

 

Sumber : notoprojonews.com